Turki termasuk salah satu negara besar dikawasan Eurasia. Secara geografis, wilayah Turki terbentang dari Semenanjung Anatolia sampai kawasan Eropa bagian Balkan.
Dalam segi pemerintahan, Turki mengadopsi sistem parlementer dimana konstitusi Negara Turki mengatur semua sistem politik didalam pemerintahan. Konstitusi negara Turki mengatur dan menetapkan prinsip utama dalam pemerintahan. Pemerintahan di Turki di pimpin oleh seorang presiden yang dipilih langsung melalui proses pemilu dan memiliki jabatan selama 5 tahun di setiap periode. dalam hal ini, presiden berperan sebagai kepala negara dan seremonial. tidak hanya itu, Turki juga menganut sistem politik sekularisme dalam pemerintahan nya.
Kekuasaan eksekutif di Negara Turki sepenuhnya dilaksanakan oleh perdana mentri dan dewan mentri, sedangkan lembaga legislatif, dikontrol oleh majelis agung turki. Dalam proses pemilu, perdana menteri serta dewan menteri dipilih langsung oleh institusi parlemen melalui mosi percaya yang biasanya adalah kepala atau ketua sebuah partai di Negara Turki. perdana mentri disini bertugas menjalankan tugas-tugas negara dan harus tunduk dibawah naungan undang-undang dasar atau konstitusi negara Turki.
Dalam sistem pemerintahannya, Turki menerapkan sistem hak pilih universal. sistem ini diberikan pada masyarakat yang berusia 18 tahun keatas untuk ikut turut mengambil bagian dalam proses pemilu yang dilaksanakan oleh pemerintah.
selain itu juga, turki menganut sistem sentralisasi. sistem sentralisasi ini adalah sistem yang kekuasaan atau otoritas nya datang dan diberikan langsung oleh pimpinan pemerintah.
No comments:
Post a Comment