Pemerintahan Jepang adalah sebuah monarki konstitusional yang di dalamnya terdapatkuasa dari
seorang Kaisar yang
masih dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas resmi.
Seperti di negara-negara lainnya,
Pemerintahan dipecah menjadi tiga cabang; Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Pemerintahan ini berjalan di bawah susunan
yang telah ditetapkan oleh Konstitusi Jepang sejak
tahun 1947. Ini merupakan negara kesatuan, yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif,
dengan Kaisar sebagai kepala negara. Perannya
hanya yang telah ditetapkan secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait
hubungan Pemerintah. Sebagai gantinya, Kabinet, bersama dengan Menteri Negara dan Perdana Menteri, adalah
sebagai pengarah sekaligus pengendali Pemerintah. Kabinet adalah sumber
kekuasaan dari cabang Eksekutif, dan dibentuk oleh Perdana Menteri, sebagai kepala pemerintahan. Ia
ditunjuk oleh Parlemen Jepang dan dinobatkan oleh seorang Kaisar.
Parlemen Jepang merupakan lembaga legislatif. Menggunakan sistem "dua kamar", yang terdiri dari dua majelis, yaitu Majelis Tinggi, dan Majelis Rendah. Anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat, yang bersumber dari kedaulatan. Mahkamah Agung dan pengadilan rendah lainnya yang
membentuk cabang Yudisial, mereka sudah terlepas dari cabang eksekutif dan legislatif.
Kaisar Jepang adalah pemimpin dari Keluarga Kekaisaran sekaligus kepala negara resmi.
Ia ditetapkan oleh lembaga
Konstitusi menjadi "lambang Negara dan kesatuan
bangsa".[Namun, dia bukanlah seorang pemimpin lembaga
Eksekutif dan dia hanya memiliki kuasa atas kepentingan tertentu saja. Dia
tidak memiliki hak wewenang sebenarnya yang berkaitan dengan Pemerintah,
sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam pasal 4 bagian Konstitusi.
No comments:
Post a Comment