Friday, November 18, 2016

Sistem pemerintahan Finlandia

SISTEM PEMERINTAHAN 

Republik Finlandia (Finnish: Suomen tasavalta) adalah sebuah negara di benua Skandinavia, dengan jumlah penduduk 5,48 juta dengan luas wilayah sebesar 338,424 km2.

Finland adalah sebuah negara repulik yang menganut sistem pemerintahan parlementer, dimana parlemen Finlandia menunjuk kabinet negara tersebut. Dibawah konstitusi, 200-anggota parlemen dalam satu kamar melaksanakan otoritas pengambilan keputusan tertinggi di Finlandia. Kedaulatan milik rakyat dan kekuasaan dipegang oleh parlemen. Mereka bisa memutuskan anggaran negara, menyetujui perjanjian internasional, dan mengawasi kegiatan pemerintah. Mereka juga bisa mengubah konsitusi negara, menolak veto presiden dan menyebabkan pengunduran dewan negara.
Perundang-undangan dapat dimulai dari dewan rakyat, atau satu atau lebih anggota dari Eduskunta (parlemen Finlandia). Untuk merubah konstitusi, amandemen harus disetujui dua kali oleh parlemen Finlandia, dengan dua periode pemilihan berturut-turut dengan pemilihan umum diadakan diantara kedua periode tersebut.

Presiden berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan dari perwakilan dari kelompok parlementer tentang formasi dewan negara (pemerintahan). Menurut konstitusi, parlemen memilih perdana menteri, yang ditunjuk untuk bekerja oleh presiden. Menteri lainnya ditunjuk oleh presiden dari usulan perdana menteri. Menteri individu tidak ditunjuk oleh parlemen, namun mereka disingkirkan atau dikeluarkan atas mosi tidak percaya. Pemerintah negara juga harus percaya kepada parlemen dan harus mengundurkan diri atas mosi tidak percaya.

Sebelum perdana menteri ditunjuk, kelompok parlementer bernegosiasi tentang program politik dan komposisi dewan negara. Atas dasar hasil dari negosiasi dan setelah berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan kelompok parlementer, presiden menginformasikan parlemen tentang calon perdana menteri. Calon perdana menteri akan menjadi perdana menteri jika mayoritas parlemen memilih untuk orang tersebut.

No comments:

Post a Comment